Masyarakat; "Wanita Hanya Boleh Melakukan 3M"
Pernikahan dini memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat pedesaan. Berdasarkan data di tahun 2018, sebanyak 1.184.100 perempuan Indonesia berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun. Padahal usia 18 tahun bukanlah usia ideal untuk menikah bagi perempuan.
Lalu berapa sih usia ideal untuk perempuan dan laki laki menikah? Menurut PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan, dan 25 tahun bagi laki laki.
1. Penyebab-Penyebab Pernikahan dini.
a. Faktor Ekonomi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin di Indonesia pada September 2020 sebanyak 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode September 2020, tingkat kemiskinan menjadi 10,19 persen atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dari 9,22 persen periode September 2019.
Tingkat kemiskinan yang dikatakan cukup tinggi tersebut dapat menjadi pemicu meningkatnya kasus perkawinan usia dini dini di Indonesia
Biasanya para orang tua yang mengalami krisis atau kesulitan ekonomu akan merelakan/menyuruh anaknya untuk menikah agar dapat mengurangi beban keluarga sekaligus memperbaiki perekonomian mereka. Mereka memiliki anggapan bahwa si anak yang dinikahkan ini akan menjadi penyelamat krisis ekonomi yang sedang mereka alami. Tak ayal, pernikahan dini dijadikan alternatif pilihan untuk memperbaiki perekonomian keluarga.
b. Faktor Budaya
Seperti yang kita ketahui, bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan pemilik kebudayaan terbesar di dunia yang tersebar di berbagai penjuru daerah, baik itu berupa kebudayaan benda ataupun nonbenda.
Seperti di daerah Sumba, ada yang namanya "Kawin Tangkap". Tradisi ini adalah tradisi dimana si pengantin wanita harus mau menikah, jika dirinya sudah tertangkap oleh siapapun pihak pria yang ingin menangkap/menikahinya. Biasanya tradisi ini dilakukan oleh pria kaya dengan membayar mahal, mahar yang harus diberikan kepada pihak wanita.
Itulah mengapa, tradisi ikut andil cukup besar dalam banyaknya jumlah kasus pernikahan dini di indonesia.
c. Hamil di Luar Nikah.
Salah satu dampak dari pergaulan bebas atau seks beresiko adalah hamil di luar nikah. Tak ayal demi menutupi rasa malu yang di dapat, pihak kedua pasangan akan menikahkan mereka berdua demi menutupi aib yang di dapat.
Padahal, dalam mata hukum pernikahan dini tidaklah dibenarkan. Remaja yang melakukan pernikahan dini akan lebih beresiko mengalami perceraian, kesulitan ekonomi, aborsi, keguguran, depresi, bahkan kematian ibu dan anak akibat melahirkan.
Maka dari itu, sangat disayangkan apabila banyak para remaja yang melakukan pergaulan bebas hingga menyebabkan hamil di kuar nikah.
2. Dampak Pernikahan Dini.
a. Angka kematian ibu dan bayi di Indonesia tinggi.
Mengingat usia ideal perempuan menikah adalah 21 tahun, kematian ibu dan bayi bisa saja banyak terjadi karena organ reproduksi wanita di bawah umur 21 tahun, belum lah dikategorikan aman untuk mengandung dan melahirkan. Dengan adanya hal tersebut, bukanlah tidak mungkin akan terjadi peningkatan kasus kematian ibu dan bayi di Indonesia.
b. Kasus kekerasan dalam rumah tangga juga akan tinggi.
Masa remaja adalah masa peralihan, dimana emosi seorang remaja sangatlah belum stabil. Hal tersebut juga akan menjadi faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
c. Aborsi.
Aborsi adalah salah satu jalan yang diambil oleh orang tua jika keduanya sudah tidak sanggup untuk menerima kehadiran seorang bayi. Hal tersebut biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi, belum siapnya kedua remaja tersebut untuk menjadi orang tua, dan terganggunya kesehatan mental dari calon ibu.
d. Meningkatnya kasus kekerasan pada anak di bawah umur.
Seperti yang sudah saya katakan, bahwa emosi remaja masih sangatlah labil. Bukan tidak mungkin para orang tua akan melukai anaknya jika sedang kesal atau emosi kepada orang lain, atau memang dirinya sudah merasa lelah untuk menghadapi sikap dari sang anak yang biasanya rewel. Maka dengan tidak segan, mereka akan melampiaskan kekesalannya terhadap sang anak.
e. Menyebabkan kesehatan mental terganggu.
Dalam pernikahan dini, sering terjadi gangguan kesehatan mental pada si perempuan akibat belum adanya kesiapan hati dan ekonomi untuk menjalankan bahtera pernikahan.
3. Stigma Masyarakat
Berbicara mengenai "stigma masyarakat" memang tidak akan ada habisnya. Seringkali masyarakat beranggapan bahwa hal-hal tertentu harus dilakukan demi kebaikan bersama yang nyatanya stigma atau anggapan yang mereka katakan tidaklah selalu benar.
Salah satu contoh stigma masayarakat yang dapat menyebabkan pernikahan dini adalah "Wanita Hanya Boleh Melakukan 3M." 3M tersebut meliputi Manak, Masak, dan, Macak yang dalam bahasa Indonesia berarti, Mengandung, Memasak, dan Berdandan. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu faktor mengapa para wanita di bawah umur dijadikan objek pernikahan dini oleh para orang tua.
Selain itu, orang tua juga akan ikut beranggapan bahwa jika anak perempuan nya nanti dinikahkan, maka akan terlepaslah beban yang mereka bawa. Mereka menganggap, untuk apa anak perempuan di sekolahkan tinggi-tinggi jika ujung-ujungnya mereka akan dinikahkan juga, berada di dapur, dan mengurus suami serta anak mereka nanti.
Kita memang tidak bisa menghapus keberadaan stigma tersebut, tapi kita sebagai generasi muda bisa mensosialisasikan tentang apa saja dampak dari pernikahan dini kepada orang di sekitar kita. Sehingga kita dapat meminimalisir kemungkinan negatif dari adanya pernikahan dini.
Pasuruan, 14 Juni 2021.
Putri Nabila S.
Komentar
Posting Komentar